Jumat, 15 Mei 2009

hukum indonesia

Untuk kesekian kalinya, kembali proses penegakan hukum di Indonesia harus ternodai oleh prilaku korup (corrupt of behavior)dari aparat kejaksaan. Kali ini pelakunya adalah Urip Tri Gunawan, seorang jaksa yang merangkap Ketua dan Koordinator dari Tim 35 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertugas melakukan proses penyelidikan atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) khususnya yang diterima oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Syamsul Nursalim. Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah menerima uang sebesar US$660 ribu atau setara 6,1 miliar rupiah, dari Artalyta Suryani, yang diduga sebagai uang suap dalam penghentian proses penyelesaian perkara BLBI BDNI pada minggu sore lalu, (Kompas, 03/03/2008).Peristiwa ini tentunya sangat mengejutkan bagi kita semua. Di saat sedang gencar-gencarnya tuntutan rakyat agar pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya menyelesaikan secara hukum kasus yang telah berumur hampir satu dasawarsa dan merugikan keuangan negara dengan jumlah total sebanyak ratusan triliun rupiah ini, kejaksaan (jaksa) sebagai intitusi yang selama ini diberikan mandat dan kepercayaan oleh rakyat untuk menyelesaikan kasus tersebut, malah melakukan tindakan penyimpangan dengan modus menerima uang suap dari kaki tangan obligor "nakal". Selain itu, terbongkarnya kasus suap yang melibatkan jaksa Ketua Tim penyelidik kasus BLBI tersebut akan menambah panjang catatan kelam sejarah proses penegakan hukum di Indonesia

perintahan indonesia

penjelasan pemerintah soal pro-kontra kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), akhirnya berujung pada penggunaan hak angket DPR. Setelah melalui proses perdebatan panjang dan berliku, DPR akhirnya menyetujui pengunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan (policy) pemerintah yang menaikkan harga BBM pada akhir mei lalu. Persetujuan itu didapat setelah dilakukan pengambilan suara (voting) terbuka dalam sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). Dari 360 anggota DPR yang hadir dan memberikan suaranya, sebanyak 233 anggota DPR yang berasal dari delapan Fraksi di DPR (F-PDIP, F-PPP, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-BPD, F-PBR, F-PDS) mendukung pengunaan hak angket kenaikan BBM dan sisanya sebanyak 127 anggota DPR yang berasal dari dua Fraksi (85 orang dari F-PG dan 42 orang F-Partai Demokrat) menolak pengunaan hak angket kenaikan BBM. Keberhasilan pengunaan hak angket kenaikan BBM oleh DPR sudah semestinya disambut dengan sukacita, sebab untuk pertama kalinya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR Periode 2004-2009 berhasil dengan sukses meloloskan satu hak angket. Sebelumnya, pengunaan hak angket oleh DPR dalam mengawasi berbagai kebijakan pemerintah hanya sekedar wacana pepesan kosong ala politisi senayan (baca : anggota DPR) yang ending-nya selalu berakhir dengan kegagalan karena begitu dominannya lobi dan tekanan politik yang dimainkan oleh pemerintah.


smp n 1 ciledug


smp n i ciledug merupakan salah satu sekolah faporit dan telah lama bergelar sekolah standar nasional.sekolah ini mempunyai banyak fasilitas ada lab ipa,lab komputer,lab bahasa,lapangan basket,voly,bola dll.smp n 1 ciledug berada di jl merdeka utara no 130 ciledug-cirebon


Selasa, 12 Mei 2009