Jumat, 15 Mei 2009

hukum indonesia

Untuk kesekian kalinya, kembali proses penegakan hukum di Indonesia harus ternodai oleh prilaku korup (corrupt of behavior)dari aparat kejaksaan. Kali ini pelakunya adalah Urip Tri Gunawan, seorang jaksa yang merangkap Ketua dan Koordinator dari Tim 35 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertugas melakukan proses penyelidikan atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) khususnya yang diterima oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Syamsul Nursalim. Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah menerima uang sebesar US$660 ribu atau setara 6,1 miliar rupiah, dari Artalyta Suryani, yang diduga sebagai uang suap dalam penghentian proses penyelesaian perkara BLBI BDNI pada minggu sore lalu, (Kompas, 03/03/2008).Peristiwa ini tentunya sangat mengejutkan bagi kita semua. Di saat sedang gencar-gencarnya tuntutan rakyat agar pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya menyelesaikan secara hukum kasus yang telah berumur hampir satu dasawarsa dan merugikan keuangan negara dengan jumlah total sebanyak ratusan triliun rupiah ini, kejaksaan (jaksa) sebagai intitusi yang selama ini diberikan mandat dan kepercayaan oleh rakyat untuk menyelesaikan kasus tersebut, malah melakukan tindakan penyimpangan dengan modus menerima uang suap dari kaki tangan obligor "nakal". Selain itu, terbongkarnya kasus suap yang melibatkan jaksa Ketua Tim penyelidik kasus BLBI tersebut akan menambah panjang catatan kelam sejarah proses penegakan hukum di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar